Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Jokowi Menang, Demokrat Merapat ke PDIP



Boediono, Taufiq Kiemas, dan Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Koran Sindo)
Boediono, Taufiq Kiemas, dan Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Koran Sindo)
JAKARTA - Kemenangan PDI Perjuangan yang mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang mengalahkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, membuka peluang bagi partai berlambang bintang mercy ini untuk berkoalisi dengan PDIP pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.

Meski belum bisa dipastikan, peluang berkoalisi terbuka dari kedua pihak. "Sangat terbuka, tapi itu nanti setelah pemilihan legislatif karena pembicaraan kami dengan Pak Taufiq sangat bagus dan berjalan lurus," ungkap Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Ramadhan juga menegaskan segala sesuatunya dapat terjadi setelah Pileg berlangsung. Pasalnya, Demokrat masih mempersiapkan calon-calon legislatifnya.

"Tapi itu baru bisa setelah pemilu legislatif, sekarang kita masih mengelus-ngelus para caleg gimana nanti," terang Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Peluang itu semakin terbuka, setelah Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa peluang untuk berkoalisi dalam politik bisa terjadi. Namun, PDIP pun akan memikirkan persoalan koalisi untuk Pilpres 2014 setelah Pileg.

"Kita lihat nanti, setelah pemilu legislatif. Namanya peluang dalam politik kan bisa-bisa saja terjadi," jelas Tjahjo.


SUMBER : http://news.okezone.com/

Miranda Goeltom Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda senilai Rp 100 juta kepada Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004.

"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Gusrizal seperti dilaporkan wartawan BBC Andreas Nugroho.

Atas vonis ini, Miranda menyatakan keberatan.

"Saya tidak berbuat apa apa dan saya akan mengajukan banding,"

Hal-hal yang memberatkan Miranda yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyelenggara negara," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, sRabu, 12 September.

Menurut jaksa, fakta di persidangan menunjukkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Miranda Goeltom adalah perbuatannya merusak kinerja DPR dan tidak jujur.

SUMBER : http://news.okezone.com/

KECELAKAAN BUS DI PUNCAK BOGOR

Korban Didata, Sopir Bus Ditahan
Kecelakaan Bus di Cisarua - Bus Karunia Bakti dengan nomor polisi Z 7519 DA dari arah Bandung menuju Bogor terjun ke halaman sebuah vila setelah menabrak sejumlah kendaraan lain dan kios kakilima pedagang makanan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/2/2012). Peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 ini menewaskan 13 orang. Peristiwa ini diduga rem blong saat bus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi di jalan turunan. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan bahwa pihaknya telah mendata semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka berat. "Total korban meninggal dunia ada 14, semua sudah ada identitasnya. Yang luka berat ada 10 orang, sementara luka ringan ada 44," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/2/2012).
Korban yang mengalami luka berat, 4 orang dirawat di RS PMI Bogor, 5 orang di RS Sentra Medika, sementara 1 orang di RS Sanatorium. Bagi korban dengan luka ringan, 6 dirawat di RS PMI, 3 orang di RS Sentra Medika, 1 di RS Sanatorium, sementara 34 lainnya dipulangkan.

Martinus melanjutkan, pengemudi bus Karunia Bakti atas nama LI (43), warga Kampung Kaum RT 04 RW 06, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut; kondektur atas nama DJ (37), warga Kampung Babakan Sapotong RT 01 RW 07, Desa Negla Sari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut; dan kernet atas nama R (35), warga Kampung Pojok RT 03 RW 08, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, telah diamankan dini hari tadi di Garut, saat ini dalam perjalanan menuju Polres Bogor untuk pemeriksaan. Kecelakaan mengerikan yang terjadi di Jalan Raya Cisarua, Puncak, dekat pasar Atas Cisarua, Jawa Barat, itu melibatkan dua bus dan 14 kendaraan lainnya.

Selain kendaraan, kecelakaan yang disebabkan oleh bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta tersebut sempat menabrak ruko, warung, dan bangunan di pinggir jalan hingga terperosok di bahu jalan.
 
Sumber : kompas.com

14 Awak Costa Concordia Tiba di Indonesia


Sebanyak 14 awak kapal pesiar Costa Concordia yang mengalami kecelakaan di perairan Italia, tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (20/1/2012) petang.

Kedatangan mereka, merupakan kelompok pertama dari 54 awak kapal asal Bali yang bekerja di kapal tersebut.

Ke-14 awak itu tiba dengan menggunakan pesawat Qatar Airways sekitar pukul 19.08 Wita. Anggota keluarga para korban menunggu di depan terminal internasional. Begitu para awak kapal ini keluar dari ruang terminal, mereka langsung berpencar untuk bertemu dengan keluarga mereka.

Salah satu korban, I Putu Agus Kurniawan, langsung berpelukan dengan ayahnya sambil menangis haru.

"Mungkin saya akan berisitirahat dulu sementara waktu, tetapi saya akan tetap berlayar lagi suatu saat," kata I Wayan Seri Nadi, salah satu awak lainnya.

Sekretaris Regional Kesatuan Pelaut Indonesia, I Dewa Nyoman Budiasa, mengatakan, kedatangan para awak kapal asal Indonesia ini dilakukan bertahap karena persoalan tiket.

"Agen perjalanan di Italia harus memulangkan 700 awak kapal, bukan dari Indonesia saja. Saya harapkan awak kapal dari Indonesia dapat dipulangkan semua dalam dua minggu ini," katanya.


Sumber : www.kompas.com

Apa Itu SOPA dan PIPA?


Apa Itu SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan dikutip dari kaskus.us.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
 
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain :
  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012

Sumber :
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/4.5

Fenomena Pemberlakuan Pajak Progresif Tahun 2012


Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang didesain untuk meredam jumlah kendaraan. Tarif kedua instrumen pajak itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta dan Sulsel bisa saja berlainan karena tarif pajak BBM yang berbeda.

Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya. Kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. ”Namun, untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi.

Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta. Sebanyak 70 persen dari dana yang diperoleh dari pemungutan PKB dan juga pajak bahan bakar kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten serta kota. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaannya untuk infrastruktur jalan. Jenis kendaraan yang diatur adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air. Jenis kendaraan yang tidak dibebani aturan PKB ini adalah kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan kedutaan besar asing.

Tarif bahan bakar
Tarif pajak BBM kendaraan bermotor untuk angkutan umum, ditetapkan maksimal 5 persen. Tarif ini untuk angkutan kota, bus, dan ojek motor. Adapun angkutan pribadi ditetapkan maksimal 10 persen terhadap harga jual BBM. Aturan ini mulai diterapkan pada tahun 2012 atau tiga tahun setelah UU pajak ini berlaku, yakni 1 Januari 2010, untuk memberi kesempatan pemerintah mengatur teknis penerapannya. DPR mempersilakan pemerintah menggunakan opsi kartu cerdas (smart card), yang diwacanakan awal tahun 2008.

Pemerintah provinsi bisa menggunakan pajak ini sebagai instrumen mengatur jumlah kendaraan yang lalu lalang di wilayahnya. Misalnya, jika di Kota Makassar ingin membatasi jumlah kendaraan pribadi, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat ditetapkan maksimum, yakni 10 persen.

Lalu, Provinsi Sulsel, misalnya, jika ingin mengundang kendaraan pribadi lebih banyak agar aktivitas ekonomi lebih marak, bisa menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor seminimal mungkin. Sebagai ilustrasi, jika DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor 10 persen untuk kendaraan pribadi, pajaknya Rp 450 per liter. Adapun jika Sulsel menetapkan tarif 5 persen, harga jual premiumnya hanya Rp 4.275 per liter. Tarif minimumnya tidak dibatasi. Artinya, suatu provinsi bisa menetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor nol persen untuk menarik pengguna kendaraan pribadi lebih banyak atau mengundang investasi lebih marak.

Tidak masuk akal
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengecam pemberlakuan pajak kendaraan progresif yang dinilainya tidak masuk akal. Pemerintah harus menjelaskan filosofi memberlakukan pajak progresif tersebut. ”Pengusaha tidak pernah diajak bicara. Pajak progresif akan berdampak buruk bagi industri nasional,” kata Gunadi. Ia menjelaskan, apabila alasan pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk sekadar meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, pajak seharusnya diturunkan saja sehingga akan mendorong pembelian kendaraan.

Kalau alasannya adalah kemacetan sehingga jumlah kendaraan bermotor hendak dikurangi, pemerintah dinilai tidak masuk akal. Kemacetan terutama terjadi akibat minimnya pertumbuhan infrastruktur yang hanya 0,1 persen per tahun. Itu karena anggaran perbaikan jalan hanya 2 persen dari total APBN sekitar Rp 1.000 triliun. Pengurangan kendaraan bermotor juga tidak masuk akal karena penjualan mobil hanya 600.00 unit per tahun. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan Jepang dengan 120 juta jiwa dengan angka penjualan mobil 6,5 juta unit per tahun. (*)

Oleh : Andi Ahmad Effendy (Jurnalis Makassar)
Sumber : http://www.lintasterkini.com